Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Ahmad Dhani Sebelum Masuk Mobil Tahanan

Kompas.com - 28/01/2019, 18:20 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ahmad Dhani sempat melempar senyum sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Dhani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani sempat tersenyum saat hendak memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Baca juga: Divonis Bersalah, Ahmad Dhani Masih Berkukuh Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau