Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis, Ahmad Dhani Masih Optimistis Bisa Tetap Nyaleg

Kompas.com - 28/01/2019, 21:01 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani mengaku masih optimis maju sebagai calon legislatif, meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," ujar Dhani seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Menurut dia, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Al dan Dul

Dhani berujar bahwa putusan PN Jakarta Selatan masih tahap pertama. Dhani berencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, akan menempuh banding atas putusan majelis hakim.

Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.

Baca juga: KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau