Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Al dan Dul

Kompas.com - 28/01/2019, 18:39 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, ikut menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada pentolan band Dewa 19 tersebut.

Setelah vonis tersebut dibacakan, Al langsung keluar ruang sidang. Ia berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar.

"Hemmm tanggapan ya?" ujar Al lalu langsung berlalu tanpa melanjutkan kata-katanya.

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Sedangkan Dul enggan berbicara. Sementara penyanyi Mulan Jameela yang ikut hadir dalam persidangan langsung menghilang. Sebelum sidang, Mulan juga enggan diwawancarai terkait sidang putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca juga: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung meski Ahmad Dhani Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com