Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ahmad Dhani "SSB" Selama di Penjara

Kompas.com - 30/01/2019, 16:36 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kondisi kliennya selama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sehat, segar, dan bugar alias SSB.

"Kondisinya kalau boleh saya sebut SSB. Sehat, segar, dan bugar," ujar Hendarsam saat dijumpai di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Hendarsam terkesan dengan psikologi Dhani sejak ditahan pada Senin (28/1/2019). Ia berujar bahwa Dhani tidak merasa tertekan meski harus berada di balik jeruji tahanan.

"Saya sering hadapai klien-klien dengan kondisi serupa, kebanyakan mereka jet lag ke tempat yang baru dengan kondisi yang tidak bisa diduga. Saya terkesan dengan kondisi fisik dan psikologi Mas Dhani," ujar Hendarsam.

Baca juga: Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus Vlog Idiot

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dul Jaelani Akan Gantikan Ahmad Dhani untuk Konser di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com