Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Mau Diistimewakan di Penjara

Kompas.com - 30/01/2019, 20:54 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya tidak mau diistimewakan saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis, tokoh besar. Dia enggak mau jadi cengeng gara-gara itu," ujar Hendarsam di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Hendarsam mengatakan bahwa Dhani justru terlihat lebih santai. Bahkan, Dhani sudah mulai banyak temannya.

"Saya sampai tanya sampai dua atau tiga kali karena saya khawatir. Tapi dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja, jadi kami ikut senang," kata dia.

Baca juga: Keluarga Keberatan Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya

Terkait kondisi kesehatan Dhani, Hendarsam berujar bahwa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut sehat, segar, dan bugar. Psikis Dhani juga stabil.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani.

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Massa Pendukung Galang Petisi Menuntut Keadilan untuk Ahmad Dhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com