JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pendukung artis musik Ahmad Dhani menggelar aksi solidaritas di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Aksi mereka menuntut keadilan atas vonis 1,5, tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Dhani.
"Bentuk solidaritasnya apa? Kami membuat petisi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di hadapan pendukung Dhani di kantor DPP Partai Gerindra.
Selain pendukung ada pula istri Dhani, penyanyi Mulan Jameela. Selain itu, ada juga Neno Warisman dan Derry Suleman.
Baca juga: Mulan Jameela: Sebagai Istri, Tugas Saya Mendoakan Ahmad Dhani
Dalam petisi yang dibacakan oleh seorang pendukung, mereka secara bersama-sama dengan suara lantaran mengucapkan petisi tersebut.
Kami Solidaritas Ahmad Dhani memberikan dukungan dan menandatangani petisi penolakan dan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani:
1. Penahanan Ahmad Dhani setelah dijatuhkannya vonis selama satu tahun enam bulan penjara adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Ini potret kelam sekaligus kemunduran, tidak hanya untuk kebebasan berpendapat di Indonesia, tapi juga proses penegakan hukum di Indonesia.
2. Hukum tak lagi menjadi teater keadilan, melainkan sudah berubah bentuk menjadi teater kekuasaan.
Kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang tentang bagaimana hukum pada hari ini tidak lagi tunduk kepada rasa keadilan publik, tapi tunduk kepada selera kekuasaan.
3. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap oposisi dan menegakkan keadilan jaminan kebebasan berpendapat.
4. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak institusi penegak hukum untuk tidak diskriminatif dan profesional dalam menjalankan proses hukum.
Apa yang terjadi saat ini, institusi penegak hukum terkesan tajam kepada lawan politik pemerintah, namun bersahabat kepada pihak yang sejalan dengan pemerintah.
Baca juga: Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.