Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Belum Dikabulkan

Kompas.com - 07/02/2019, 17:42 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis masih menunggu kepastian penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersangkut kasus prostitusi online di Polda Jatim.

Milano mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Ya mudah-mudahan permohonan kita penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel bisa dikabulkan oleh pimpinan Polda Jatim," ungkapnya, Kamis (7/2/2019).

Milano menjelaskan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yaitu kliennya dari awal pemeriksaan selalu kooperatif. Pihaknya juga memastikan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Apa yang dihilangkan dari barang bukti tidak ada kan semuanya sudah disita sama pihak Kepolisian. Kita mengikuti prosedur dari awal klien kami sangat kooperatif," jelasnya.

Masih kata Milano, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jatim.

Sebagai informasi, Vanessa saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan, Kamis (31/1/2019) pukul 14. 55 WIB. (Mohammad Romadoni)

------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Vanessa Angel : Polda Jatim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com