JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum presenter Mandala Shoji, Elza Syarief membantah bahwa kliennya menjadi buronan Kejari Jakarta Pusat, lantaran kasus hukum yang kini menyandung Mandala.
Elza menyatakan bahwa tak ada sama sekali pernyataan tersebut dari pihak Kejari, meski kliennya sempat menghilang tiba-tiba usai dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran saat berkampanye sebagai caleg DPR RI.
"Sesuai keterangan Kejari (Kejaksaan Negeri), Mandala enggak pernah jadi buron dan enggak pernah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ini tuh salah satu cara mendilusi suaranya Mandala (dalam pemilu)," ungkap Elza saat ditemui dalam jumpa pera di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Hilang 3 Minggu, Mandala Shoji Menginap di Rumah Warga
Elza juga menyatakan berkeberatan dengan keputusan KPU yang turut mencoret nama Mandala sebagai caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT), setelah divonis tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye.
"Ini bukan tindak pidana kriminal seperti pencurian, penipuan atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye, pemilu, UUD, KUHP biasa," ungkap Elza.
Menyikapi putusan KPU tersebut, Elza mengatakan bahwa ia akan menuntut balik lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Ancaman (pidana) di bawah lima tahun (penjara), putusan (vonis pengadilan) juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret dan saya akan tuntut KPU secara pidana dan perdata," pungkasnya.
Saat ini, Mandala sendiri telah menyerahkan diri ke pihak Kejari untuk menjalani masa hukuman.
Mandala ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Istri Mandala Shoji Sebut Suaminya Tak Akan Mundur sebagai Caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.