Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 11/02/2019, 20:17 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa Ahmad Dhani (46), yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.

Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh ibunda Dhani, Joyce Eddy Abdul Manaf; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore.

Baca juga: Penyebab Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot

Menurut Lieus, jaminan dari keluarga semestinya sudah cukup untuk pengadilan bisa mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

"Ada jaminan dari keluarga, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan saya sangat memohon pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," katanya.

"Ini juga inisiatif keluarga lah. Gue enggak ikut teken, cuma anterin, namanya kurir," lanjutnya.

Baca juga: Sambangi Komnas Ham, Mulan Jameela Upayakan Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus ujaran kebencian, Ali Lubis, membenarkan bahwa ada permohonan penangguhan penahanan terhadap Dhani dari pihak keluarga.

Ali mengatakan bahwa pihak keluarga Dhani sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Ya, sudah (berkoordinasi). Sebelumnya, memang didiskusikan, bahkan dengan beberapa nama sebagai penjamin," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau