Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Ditahan, Istri Mandala Shoji Enggan Berbicara Jujur pada Anak

Kompas.com - 18/02/2019, 16:45 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri presenter Mandala Shoji, Deanova Safriana, mengaku tak bisa menjawab pertanyaan anak-anaknya secara utuh berkait keberadaan Mandala yang saat ini sedang mendekam di dalam rutan.

Menurut Deanova, hal tersebut ia lakukan semata-mata agar perasaan tak merasa terluka dan berpikir suatu hal yang belum bisa ia cerna dengan baik.

"Karena mereka juga hal-hal konkret (permasalahan hidup) belum nangkep (mengerti). Masih di bawah 7 tahun. Biarkan mereka berpikir bapaknya ibadah. Bapaknya iktikaf. Masa kita harus menyakiti perasaan anak kecil, enggak mungkin kan," ucap Deanova ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Deanova mengatakan bahwa sejak Mandala resmi mendekam di tahanan, anak-anaknya tak henti bertanya, tentang keberadaan ayahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mandala Shoji Bukan Buronan

Kata Deanova, anak-anaknya bahkan punya pemahaman berbeda tentang keberadaan Mandala.

"Jadi anakku yang pertama tahunya bapaknya di pesantren, Yang kedua tanyanya 'kenapa ayah iktikaf lama banget', terus anak yang ketiga dia enggak tahu apa-apa, dia cuma nanya 'ayah mana," tutur Deanova.

Berkait hal tersebut, Deanova menambahkan bahwa Mandala juga menyarankan agar dirinya tak menceritakan tentang apa yang ia alami saat ini.

Sementara di sisi lain, Deanova mengaku bersyukur karena sejauh ini kondisi suaminya di dalam tahanan baik-baik saja dan tak ada kendala berarti.

Baca juga: Istri Mandala Shoji Sebut Suaminya Tak Akan Mundur sebagai Caleg

"Dia diperlakukan sangat baik sih, daripada lapas-lapas lain kan malah katanya ada premanisme, di lapas Salemba katanya enggak, semua diperlakukan sama," ucap Deanova.

Untuk diketahui, Mandala ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat lantaran kasus pelanggaran kampanye pemilu legislatif beberapa bulan lalu.

Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com