Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Urat, Steve Emmanuel Pakai Koyo ke Persidangan

Kompas.com - 28/03/2019, 18:17 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019).

Dalam sidang beragendakan eksepsi tersebut, Steve terlihat hadir di persidangan dengan koyo di lehernya.

Saat hendak memasuki ruang sidang, Steve pun terlihat kesulitan ketika harus menoleh ke arah kanan.

Pria berusia 35 tahun ini mengaku, bahwa ia menggunakan koyo lantaran lehernya terasa sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Steve Emmanuel

"Salah urat, ketarik pas lagi mandi," ungkap Steve di sela-sela persidangan.

Steve mengatakan, cedera itu ia rasakan sejak beberapa hari lalu. Lantaran hal itu pula, Steve mengaku menjadi tak leluasa saat bergerak.

"Sejak kemarinan, jadi susah gerak," ucapnya.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain seberat 92,04 gram.

Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap dikediamannya, di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau