Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Steve Emmanuel

Kompas.com - 28/03/2019, 18:01 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019), kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya.

Permintaan itu diajukan lantaran mereka menemukan banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan uraian yuridis (dalam materi eksepsi atau nota keberatan) tersebut, dengan ini kami mohon agar sudi kiranya yang mulia majelis hakim berkenan memutus perkara ini dalam putusan sela," ucap kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, dalam persidangan.

Jaswin meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan poin-poin kesimpulan eksepsi Steve lantaran materi dakwaan yang dirasa tak cermat dan kabur dari acuan ketetapan hukum.

"Memulihkan hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve seperti keadaan semula," ucap Jaswin.

Baca juga: (Video) Sidang Perdana Dugaan Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Mendengar beberapa poin kesimpulan eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Erwin Djong pun meminta tanggapan jaksa penuntut umum, Rinaldy.

Atas eksepsi tersebut, Rinaldy meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapinya sebelum persidangan memasuki agenda putusan sela.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.

Sebelumnya, Steve ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Desember 2018 karena kedapatan memiliki narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

Steve Emmanuel pun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Baca juga: Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com