Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Steve Emmanuel

Kompas.com - 28/03/2019, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019), kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya.

Permintaan itu diajukan lantaran mereka menemukan banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan uraian yuridis (dalam materi eksepsi atau nota keberatan) tersebut, dengan ini kami mohon agar sudi kiranya yang mulia majelis hakim berkenan memutus perkara ini dalam putusan sela," ucap kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, dalam persidangan.

Jaswin meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan poin-poin kesimpulan eksepsi Steve lantaran materi dakwaan yang dirasa tak cermat dan kabur dari acuan ketetapan hukum.

"Memulihkan hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve seperti keadaan semula," ucap Jaswin.

Baca juga: (Video) Sidang Perdana Dugaan Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Mendengar beberapa poin kesimpulan eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Erwin Djong pun meminta tanggapan jaksa penuntut umum, Rinaldy.

Atas eksepsi tersebut, Rinaldy meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapinya sebelum persidangan memasuki agenda putusan sela.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.

Sebelumnya, Steve ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Desember 2018 karena kedapatan memiliki narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

Steve Emmanuel pun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Baca juga: Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+