Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tak Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Nasi Sudah Menjadi Bubur

Kompas.com - 08/04/2019, 21:50 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai banyak kejanggalan atas dugaan kasus narkoba yang menjerat kliennya, terutama berkait dakwaan yang diberikan kepada Steve.

Meski demikian, Jaswin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui eksepsi serta pembelaan lainnya selama proses persidangan yang kini sedang berlangsung.

Berkait upaya praperadilan yang menjadi hak Steve untuk diajukan atas penahanan dirinya, Jaswin menyatakan bahwa pihaknya sudah tak bisa menempuh upaya itu karena dianggap telah terlambat secara hukum.

"Jadi kami itu mepet waktunya kalau mau ajukan praperadilan. Kami menangani Steve hanya beberapa minggu sebelum sidang pertama digelar," ucap Jaswin dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Kata Adiknya, Steve Emmanuel Berhak Mendapatkan Rehabilitasi

Kata Jaswin, andaikata dipaksakan maka hasilnya tak akan maksimal karena butuh banyak persiapan.

"Ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, begitulah kira-kira," ungkap Jaswin.

Namun, Jaswin akan mengupayakan yang terbaik atas proses hukum yang kini dijalani oleh Steve.

"Meski sudah jadi bubur, tapi kan bubur itu bisa dikasih kecap, bumbu supaya enak, begitulah kira-kira yang akan dilakukan kami," ucapnya.


Yang paling penting, kata Jaswin, ia dan tim tengah menanti hasil dari putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh pihaknya atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa kepada Steve.

Sidang lanjutan dugaan kasus narkoba Steve dijadwalkan akan digelar kembali dengan agenda putusan sela pada Kamis (11/4/2019) lusa.

Steve sendiri dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika.

Karena kasus ini, Steve yang ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu terancam hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com