Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karenina Sunny Menangis Saat Tahu Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/04/2019, 22:13 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Model sekaligus adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32), akhirnya mengungkapkan perasaannya atas dugaan kasus narkoba yang menjerat kakaknya.

Selama ini, baik Karenina maupun pihak keluarga lainnya belum pernah berkomentar atas kasus yang mendera Steve.

Karenina mengaku tak tega atas ancaman hukuman yang menjerat Steve karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain saat ditangkap pada 21 Desember 2018.

"Pastinya sebagai keluarga ada rasa sedih sekali melihat saudara kandung ditahan dan dipenjarakan, pasti enggak enak banget," kata Karenina dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, dan pihak keluarga lainnya, Richard Claproth, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Kata Adiknya, Steve Emmanuel Berhak Mendapatkan Rehabilitasi

Karenina menyatakan, ia dan pihak keluarga semaksimal mungkin memberikan bantuan dan dukungan kepada Steve atas proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Sebagai keluarga ingin membantu dan berjuang untuk dia (Steve). Bagaimanapun, dengan kondisi dia, kami semua tahu Steve hidup bukan di rumah sendiri. Pastinya dia stres dan susah. Tapi kami tahu, dia adalah korban dan harus dibantu," ucapnya.

Tak hanya itu, Karenina mengaku menangis ketika mendengar kakaknya terancam hukuman mati.

"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Saat diamankan polisi, Steve diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap P21 Berkas Steve Emmanuel Terburu-buru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau