Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Kasasi Perkara Ujaran Kebencian

Kompas.com - 09/04/2019, 14:31 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi memasukkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, melalui PN Jakarta Selatan pada Senin (8/4//2019).

Ali mengatakan, dalam memori kasasi, pihaknya menyampaikan berbagai pertimbangan hukum. Mereka menilai hakim di tingkat pertama dan kedua telah keliru memutuskan perkara atas kliennya.

"Keberatan terkait pertimbangan Hukum majelis hakim (judex factie). Menurut saksi Jack Boy Lapian bahwasanya postingan dari twit Ahmad Dhani berpotensi menimbulkan pecah belah umat. Bahwa saksi Jack Boy Lapian dkk merasa tersinggung atas postingan terdakwa Ahmad dhani ," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Pertimbangan tersebut membuat tim kuasa hukum Dhani keberatan. Ali berujar, pembuktian dari jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan apakah benar berpotensi memecah belah.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Vonis Ahmad Dhani

"Lalu terkait penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani di mana JPU dan Majelis Hakim (Judex Factie) tidak dapat membuktikannya, karena tidak adanya Tersangka atau Terdakwa lain yang melakukan tindak pidana yang disangkakan. Sebab penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP itu kan bersifat deelneming atau penyertaan di mana pelaku tidak pidana lebih dari 1 orang," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau