Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi Tahan Kriss Hatta Selama 20 Hari

Kompas.com - 09/04/2019, 18:56 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Setelah berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dinyatakan lengkap, polisi lantas melimpahkan tersangka Kriss Hatta (30) ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Atas hal itu pihak kejaksaan lantas menahan Kriss selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bulak Kapal Kota Bekasi," ujar Gusti lagi.

Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Tangan Kriss Hatta Diborgol

Sementara menurut Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, dalam waktu 20 hari itu pihaknya harus segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita punya waktu 20 hari, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi hari ini prosedur setelah P21 langsung dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Irfan.

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kriss Hatta Akan Jalani Semua Proses Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau