JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel yang menjadi terdakwa atas dugaan kasus narkoba kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).
Sidang itu beragendakan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak Steve.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir pihak keluarga Steve, Karenina Sunny dan beberapa sahabat, seperti artis peran Zack Lee.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Erwin Djong memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Steve, karena dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ajukan Asesmen Rehabilitasi
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk mengajukan banding setelah pokok perkara persidangan selesai dibacakan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sebanyak enam saksi yang terdiri dari tiga penyidik kepolisian dan tiga saksi dari pihak luar.
Saksi tersebut akan dihadirkan pada persidangan berikutnya yang digelar pada 25 April 2019 mendatang.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan asesmen rehabilitasi untuk Steve kepada majelis hakim.
Pihak majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan surat pengajuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.