Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Beri Steve Emmanuel Kesempatan Banding

Kompas.com - 11/04/2019, 16:45 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memberi kesempatan pada terdakwa artis peran Steve Emmanuel (35) untuk mengajukan banding setelah eksepsinya ditolak.

Kesempatan itu diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa apabila Steve dan kuasa hukum memiliki bukti-bukti untuk menyanggah dugaan kasus narkoba ini.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan kasus narkoba Steve yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Dasar Hukum Tak Kuat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa Steve Emmanuel. Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Erwin Djong.

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Akan tetapi, terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," sambung majelis hakim.

Majelis hakim pun memutuskan bahwa agenda persidangan berikutnya akan kembali dilaksanakan pada 25 April 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga memberikan waktu kepada pihak Steve untuk menghadirkan saksi meringankan setelah jaksa penuntut umum selesai menghadirkan seluruh saksinya.

"Nanti, setelah tanggal 25 April 2019, kita berikan kesempatan kepada anda (Steve Emmanuel) untuk mengajukan saksi meringankan," ucap majelis hakim.

Steve sendiri ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya pada 21 Desember 2018 lalu.

Atas hal itu, Steve didakwa pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com