Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Kompak di Sidang Perdana Kriss Hatta

Kompas.com - 24/04/2019, 13:52 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana dugaan kasus dugaan pemalsuan dokumen artis peran Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini, presenter Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria kompak datang ke PN Bekasi. Satu per satu mereka tiba di pengadilan.

Nikita yang pertama tiba mengaku kehadirannya untuk mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menjerat Kriss.

"Biar dapat pencerahan, biar warganet juga tahu kasusnya jelasnya seperti apa," ucap Nikita setibanya di pengadilan didampingi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Hilda.

Hal yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh Hilda, yang tiba tak lama setelah Nikita.

"Pengin dengarkan pembacaaan dakwaan (kepada Kriss Hatta) seperti apa," ucap Hilda.

Baca juga: Hilda Vitria Tegaskan Tidak Pernah Nikah dengan Kriss Hatta

Sementera Billy yang datang paling akhir tak mau berbicara banyak. Ia tak menjelaskan maksud kedatangannya siang ini.

"Nanti sajalah dijelaskannya setelah sidang, semuanya," ujar Billy.

Kriss sendiri dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 KUHP. Kriss terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Kriss Hatta Ditahan, Hilda Vitria Berterima Kasih kepada Billy Syahputra

Sebelumnya, Kriss dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau