Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Yang Penting Sandy Tumiwa Sehat Tanpa Kecanduan Narkoba

Kompas.com - 06/05/2019, 12:38 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa menjalani assessment untuk pengajuan rehabilitas terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

"Assessment (rehabilitasi) yang kami ajukan sehingga baru dilakukan (sekarang)," ucap Denny Lubis selaku kuasa hukum menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada awak media usai mendampingi kliennya.

Denny mengatakan bahwa ia telah mengajukan assessment rehabilitasi sejak dua minggu lalu dan baru diproses hari ini.

Menurut Denny, assessment rehabilitasi ini ia ajukan sebagai upaya menyembuhkan Sandy dari ketergantungan barang haram tersebut.

"Saya akan berupaya sekuat tenaga (agar Sandy Tumiwa) untuk tidak tergantung sama narkotika," ucapnya.

Denny menambahkan saat ini kesehatan Sandy dalam kondisi baik. Namun menurut dia, Sandy yang sehat tanpa ketergantungan pada narkoba adalah yang paling penting.

Sementara, pihak keluarga mempercayakan proses yang ada kepada kuasa hukum.

"Kami pihak keluarga sudah serahkan ke lawyer. Kami berharap Sandy di rehabilitasi dan terbaik untuk Mas Sandy," timpal istri Sandy Vivi Paris di lokasi yang sama.

Denny mengatakan ia tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk proses assessment. Yang pasti, katanya, hasil assessment akan mempengaruhi jenis hukuman dan pasal pidana yang dikenakan padanya.

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Sandy Tumiwa Datang ke BNN untuk Assessment

"Nanti ditunggu ya. Beberapa hari nanti keluar hasilnya dan nanti hasil assessment akan mempengaruhi putusan. Pasal yang diajukan adalah korban karena narkotika ya," ucapnya.

Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Ibunda Berharap Sandy Tumiwa Bisa Direhabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com