Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Latief Akui Adanya Pernikahan dengan Nikita Mirzani

Kompas.com - 09/05/2019, 20:09 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang isbat atau pengesahan pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari Nikita selaku pihak penggugat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa bukti yang dibawa adalah rekaman video pernikahan siri Nikita dengan Dipo pada 18 Februari 2018.

"Ada dalam bentuk video maupun juga ada beberapa surat yang ditandatangani oleh Nikita dan Dipo. Yang mana hari itu mereka benar melaksanakan pernikahan," ujar Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Rahasiakan Wajah Bayinya dari Dipo Latief

Pembuktian itu sebagai jawaban atas keberatan dari pihak Dipo. Menurut Fahmi, permintaan pengesahan pernikahan tersebut sebagai cara untuk nantinya Nikita menggugat cerai Dipo.

"Ini adalah untuk memberikan perindungan kepada seorang wanita yang nikah tidak dicatatkan dan di hadapan KUA," kata Fahmi.

Ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, akhirnya menerima pembuktian dari pihak Nikita.

"Sesuai. Kami mengakui kok tanggal 18 Februari 2018 itu memang ada pernikahan," kata Asfa.

Namun, Asfa belum bisa berbicara lebih lanjut karena pekan depan, pihak Nikita akan memberikan bukti tambahan lainnya.

"Katanya ada bukti susulan kemudian dilanjutkan dengan saksi. Ada enam bukti katanya," kata Asfa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau