Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Kriss Hatta: Hubungan Saya Baik-baik Saja dengan Hilda Vitria

Kompas.com - 10/05/2019, 10:33 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda artis peran Kriss Hatta, Tuty Suratinah, mengaku hubungannya dengan Hilda Vitria, yang disebut-sebut sebagai istri putranya, baik-baik saja.

Tuty mengatakan bahwa ia dan Hilda tak terlibat suatu konflik meski kini anaknya mendekam di tahanan akibat berseteru dengan Hilda.

"Sering komunikasi (sebelumnya), hubungan Hilda dengan saya baik-baik saja. Dari awal saya juga menyetujui pernikahan mereka," ucap Tuty dalam jumpa pers di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Ia hanya tak menyangka bahwa hubungan asmara anaknya dengan Hilda akan berujung ke meja hijau. Tuty juga sempat menasehati Kriss yang merasa kecewa dengan Hilda.

"Pas kejadjan itu Kriss bilang ke saya 'Hilda tega ya Ma, padahal kita sudah menikah'. Saya bilang 'ya sudah Kriss mungkin bukan jodoh kamu' saya bilang," ucap Tuty.

Kini, Tuty sudah tak mau membahas hubungan anaknya tersebut. Ia ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Kriss.

Baca juga: Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam 12 Tahun Penjara

"Saya cuma mau ini sekarang cepat selesai, biarlah (hubungan) yang kemarin itu," ucapnya.

Tuty juga menambahkan bahwa ia akan membeberkan bukti-bukti yang menurut dia dapat meringankan anaknya dari dakwaan jaksa.

"Saya punya bukti-bukti dan salinan surat pernikahan Kriss. Saya juga mempertanyakan buku nikah Kriss dan Hilda yang pertama yang sempat dihilangkan oleh Ibunda Hilda," kata Tuty..

Kriss dianggap telah memalsukan data dalam buku pernikahan dengan Hilda Vitria yang ia klaim pernah menjadi istrinya.

Kasus tersebut semakin rumit setelah kedua belah pihak mengaku punya bukti kuat yang akan ditunjukkan di Pengadilan Negeri Bekasi, tempat Kriss menjalani persidangan.

Kriss didakwa dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Gereget, Kriss Hatta Akan Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com