Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Tak Melihat Narkoba di Koper Steve Emmanuel

Kompas.com - 10/06/2019, 18:33 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Steve Emmanuel (35) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak Steve.

Saksi pertama, Gledwin Lukman, menceritakan ia menjemput di bandara saat Steve pulang dari Belanda pada September 2018.

Pria yang disapa Lukman ini mengatakan ia mengantar Steve sampai ke apartemen. Ia juga mengaku melihat Steve membuka koper dan memperlihatkan isi di dalamnya. Lukman mengatakan saat itu ia tak melihat adanya narkoba di dalam koper Steve.

"Isinya baju-baju, oleh-oleh berupa cokelat yang lain (narkoba) saya tidak lihat yang pasti, yang saya lihat itu," ungkap Lukman dalam ruang sidang.

Ditemui usai sidang, Firman Chandra mengatakan bahwa keterangan Lukman menunjukkan bahwa kecurigaan polisi tentang narkoba jenis kokain yang dibeli Steve dari Belanda, terbantahkan.

"Saat 11 September barang itu dibeli di Belanda. Katanya disebut naik taksi biru, kenyataannya Steve dijemput mobil Innova. Ternyata hari ini terbantahkan, Steve dijemput saksi Gledwin Lukman," kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, Steve membawa kokain seberat 100 gram klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018. Steve menutupi kokain tersebut dengan lilitan bajunya lalu menaruhnya di koper.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan. Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Baca juga: Andi Soraya Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Steve sudah menggunakan kokain tersebut sebanyak 8 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat isap narkotika jenis kokain.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Akan Hadirkan 4 Saksi Meringankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau