Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sarankan Steve Emmanuel Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 23/05/2019, 19:37 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi menyarankan, agar terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel menjalani rehabilitasi.

Hal itu Amrita sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Steve dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

Amrita berpendapat bahwa Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.

"Zat tersebut (Narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya.

Baca juga: Dari Satpam hingga Kepala BNNK Jakarta Selatan Jadi Saksi Sidang Narkoba Steve Emmanuel

"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.

Amrita mengatakan, dampak kerusakan akibat penggunaan kokain yang digunakan oleh Steve lebih parah ketimbang sabu.

Atas hal itu, Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.

"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.

Berkait waktu yang diperlukan Steve untuk menjalani rehabilitasi, Amrita tak bisa memastikan. Ia harus melakukan observasi terlebih dahulu.

"Relatif sekali, tapi biasanya rehab itu memakan waktu tiga bulan kemudian kita evaluasi kembali. Namun jika menimbulkan gangguan kejiwaan, diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca-rehab enam bulan," imbuhnya.

Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Takut Menangis, Anak Steve Emmanuel Belum Berani Jenguk Ayahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com