Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sedang Dinas, Sidang Steve Emmanuel Kembali Ditunda

Kompas.com - 02/05/2019, 17:22 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan narkoba artis peran Steve Emmanuel kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim Erwin Djong yang memimpin persidangan sedang menjalani dinas luar kota.

Sebelumnya pada Kamis (25/4/2019) lalu, sidang lanjutan Steve dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum juga ditunda lantaran Steve sedang sakit. Ini berarti merupakan penundaan kedua.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agung Pambudi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Karenina Sunny Sebut Jonathan Frizzy dan Indra L Bruggman Ingin Hadiri Sidang Steve Emmanuel

"Untuk hari ini saya tidak tahu apakah Steve itu (masih) sakit atau tidak. Yang jelas pada akhirnya yang saya tahu Pak Ketua Majelis Hakim yang merangkap juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Erwin Djong) kebetulan ada tugas dengan Pak Ketua (Sugiyanto) di Jogja untuk pencanangan zona integritas," ucapnya.

Lantaran hal itu, kata Agung, persidangan tidak bisa dilanjutkan dan harus dimulai ketika ketua majelis hakim hadir untuk memimpin persidangan.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa anggota majelis hakim yang ada tak punya kuasa untuk memimpin jalannya sidang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Paling anggotanya (majelis hakim) menyidangkan untuk menunda saja itu ketentuannya di KUHAP, enggak boleh kalau ketua majelis enggak ada tapi anggota majelis hakim memimpin persidangan. Pemeriksaan saksi kan penting itu ya," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Steve Emmanuel Sakit, Sidang Hari Ini Ditunda

Kemungkinan sidang lanjutan Steve dengan menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum akan kembali digelar pada Kamis (9/5/2019) pekan depan.

"Kamis depan tetap agendanya tetap sama (mendengarkan keterangan saksi) dengan hari ini, saksi dari kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com