JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya dia ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita memutuskan terhadap Sandy kita lakukan penahanan di rutan Salemba," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Pemindahan ini dilakukan karena berkas perkara Sandy dinyatakan lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Terhadap Sandy ini oleh penyidik yang kemudian kita sudah nyatakan P21 itu lengkap itu disangka sebagai pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga disangka dengan Pasal 132 dan pasal 127," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, selanjutnya berkas Sandy akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani proses persidangan.
"Biasanya penetapan dari pengadilan itu antara empat sampai tujuh hari sudah keluar untuk menyatakan hari sidangnya kapan. Sidang pertama itu nanti kita bacakan dakwaan," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.