JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Steve Emmanuel menyebut jaksa penuntut umum atau JPU tak berimbang dalam menanggapi pleidoi atau nota pembelaan klien mereka dan fakta persidangan yang ada.
Sebelumnya, jaksa menilai nota pembelaan yang dibacakan Steve dan kuasa hukumnya hanya berdasar pada opini pengacara semata.
Hal itu disampaikan usai persidangan lanjutan Steve yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019), yang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi yang dibacakan oleh Steve.
"Kalau kami kan (pernyataan) semua dimasukkan dari saksi penangkap, saksi JPU, sampai saksinya kami, kami masukkan semua. Mereka tidak memasukkan, hanya tiga saksi penangkap saja, enggak fair juga sebenarnya. Makanya, tuntutannya tinggi hanya tiga saksi saja yang dimasukkan," ucap kuasa hukum Steve, Firman Chandra.
"Coba kalau dimasukkan saksi ketergantungan obat, saya meyakini mestinya (tuntutan) hukuman 13 tahun mestinya minimal tujuh atau delapan tahun sehingga hakim memutuskan lima tahun. Dari situ saja berarti JPU mencari pembenaran keterangan saksi yang terberat (memberatkan) buat Steve Emmanuel," tambahnya.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Tanggapi Pleidoi Steve Emmanuel
Berkait semua itu, Steve hanya bisa tersenyum ketika ditanya awak media usai persidangan.
Tim kuasa hukum Steve pun berharap majelis hakim memiliki sudut pandang yang lebih berimbang dalam memutuskan perkara ini, sehingga bisa menjatuhkan vonis yang lebih tepat untuk Steve.
"Kan berdasarkan saksi ahli segala macam itu kan (Steve Emmanuel) harus direhabilitasi. Kalau enggak direhab apa? Bisa cenderung depresi, bahkan bunuh diri. Siapa yang tanggung jawab kalau dia begitu? Semoga hakim berbelas kasihan terhadap terdakwa. Semoga hakim memutus rehab, gitu aja," ucap Jaswin.
Pihak majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong sendiri akan memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (8/7/2019) dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel.
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Jaksa Anggap Pleidoi Steve Emmanuel Hanya Asumsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.