JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah dibacakan oleh terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel.
Dalam sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa tersebut merasa materi yang dituangkan dalam pleidoi Steve berjudul Mengapa Saya Harus Disidang? merupakan asumsi dari pihak kuasa hukum Steve.
"Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum (Steve Emmanuel) hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum, sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ucap Rinaldi selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Steve Emmanuel Deg-degan Hadapi Vonis
Atas tanggapan itu, Jaksa menilai semua saksi dan fakta persidangan yang ia tunjukkan lebih kuat ketimbang pihak Steve.
"Kami JPU berpendapat seluruh saksi yang kami ajukan dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Kami yakin Majelis Hakim lebih jeli memandang kasus ini dan kami nilai tidak perlu dikemukakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa," tutur Rinaldi.
"Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," lanjutnya.
Baca juga: Steve Emmanuel: Yang Didakwakan kepada Saya Tidak Benar
Rinaldi mengatakan tanggapannya dibuat berdasarkan beberapa fakta yang disampaikan pihak kuasa hukum Steve yang merasa ada tafsiran hukum yang berbeda dengan jaksa, terutama soal penjeratan pasal kepada Steve.
"Penasehat hukum terdakwa pada 24 juni 2019 tentang pasal 114 UU Narkotika mengatakan tidak sah. Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel justru pasal 127 UU Narkotika yang tepat bagi terdakwa. Penyusunan berkas terdakwa dinilai prematur oleh kuasa hukum," ucap Rinaldi.
Atas tanggapan jaksa itu, pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (8/7/2019) dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel.
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.