Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atiqah Hasiholan Harap-harap Cemas di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 11/07/2019, 11:45 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, hari ini, Kamis (11/7/2019).

Diketahui Ratna menjadi terdakwa atas kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejak sidang dimulai, Atiqah terlihat setia mendengarkan materi putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.

Atiqah yang duduk di bangku hadirin paling depan terlihat seakan harap-harap cemas mendengarkan setiap kalimat yang dilontarkan oleh majelis hakim berkait putusan atas kasus ibunya.

Baca juga: Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Bikin Video Cinta Kasih untuk Anaknya

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dengan pandangan mata nanar, Atiqah sesekali menghela napasnya dan menopangkan dagunya dengan tangan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan Ratna Sarumpaet masih berlangsung.

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Baca juga: Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Bungkam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com