Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Minta Rey Utami dan Pablo Benua Dijadikan Tahanan Kota

Kompas.com - 12/07/2019, 09:46 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, meminta penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan lantaran pasangan suami istri tersebut memiliki anak yang harus diurus.

"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Galih Ginanjar dan Ucapan Ikan Asin yang Berujung di Kantor Polisi

Farhat mengatakan, jika polisi tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan keduanya, ia mengajukan salah satunya saja.

"Salah satu gitu (dikabulkan penangguhan penahanan). (Pelapor) ikan asin kan ada anaknya, ini, kan, (terlapor) juga ada anaknya. Jadi, kenapa enggak? Sisi kemanusiaan. Ini permintaan keluarga," ujarnya. 

Polisi akan menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Cari Barang Bukti Video Ikan Asin, Polisi Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua

Selain itu, ada terlapor lainnya, yakni Galih Ginanjar yang juga ditahan.

Farhat mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya.

Menurut Farhat, kasus "ikan asin" adalah masih kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: Kata Hotman Paris, Jangan Terperdaya Wajah Stres Para Tersangka Kasus Ikan Asin

Sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau