Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Antarkan Ridho yang Kembali Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 12/07/2019, 15:34 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Rhoma Irama turut mengantarkan sang anak, Ridho Rhoma yang hari ini kembali dijebloskan ke penjara karena kasus narkoba.

Rhoma tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenakan baju koko lengkap dengan sorban putih, Jumat (12/7/2019). 

Rhoma dan Ridho tidak datang berbarengan. Mereka datang dengan menggunakan mobil yang berbeda-beda. 

Baca juga: Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Setelah keduanya sama-sama hadir di kejaksaan, Rhoma mendampingi Ridho memasuki gedung Kejari Jakarta Barat untuk mengurus administrasi penahanan dirinya.

Ridho menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk kembali menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba.

Menurut rencana, Ridho Rhoma akan dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Akan Dipenjara Lagi Hari Ini, Rhoma Irama Tergesa-gesa

Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.

Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Ridho sendiri baru memutuskan menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com