Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Ridho Rhoma Kami Jemput Paksa kalau Tidak Datang Hari Ini

Kompas.com - 12/07/2019, 15:39 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan akan menjemput paksa Ridho Rhoma bila tak datang pada hari ini, Jumat (12/7/2019).

"Kalau (Ridho Rhoma) tidak datang hari ini baru kami akan jemput paksa," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di kawasan Kembangan.

Meskipun demikian Edy yakin Ridho akan menyerahkan diri hari sesuai kesepakatan dari pembicaraan sebelumnya.

Apalagi Ridho telah menerima surat penyerahan diri yang ketiga kalinya oleh Kejari Jakarta Barat.

"Kalau pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena public figure juga. Jadi kami memberi kesempatan hari ini untuk menghadiri panggilan," ucap Edy.

Saat ini Ridho telah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi ayahnya Rhoma Irama.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan bahwa hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung berkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Dari total hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Rhoma Irama Ubah Rencana Sebelum Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau