Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Barbie Kumalasari Pecah Usai Jenguk Galih Ginanjar di Penjara

Kompas.com - 12/07/2019, 16:34 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Barbie Kumalasari menangis menceritakan kondisi suaminya, Galih Ginanjar, yang harus ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Hal itu terjadi saat Barbie ditanya mengenai perasaannya bertemu Galih di ruang tahanan.

"Enggak bisa ngomong deh kalau itu, soalnya, kan, sudah prosesnya begini, entar aku ngomong salah lagi," kata Barbie terisak dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Mengapa Galih Ginanjar Kenakan Masker Saat Keluar dari Ruang Tahanan Polda?

"Iya, sedihlah pasti," jawab Barbie saat ditanyai apakah miris melihat kondisi suaminya di penjara.

Kondisi Galih, kata Barbie, sedang kurang baik lantaran kelelahan menjalani pemeriksaan hingga dini hari.

"Mudah-mudahan nanti ada jalan yang terbaiklah. Tapi, alhamdulillah dia baik sih," ujarnya. 

Baca juga: Barbie Kumalasari Syok Galih Ginanjar Cepat Jadi Tersangka dan Ditahan

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari saat diabadikan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari saat diabadikan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Baca juga: Komentar Galih Ginanjar yang Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. 

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com