Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Galih Ginanjar yang Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 13:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Galih Ginanjar menolak menandatangani surat penahanan dalam kasus konten bermuatan asusila terkait video ikan asin.

Ketika ditanya alasannya menolak tanda tangan, Galih tak memberi jawaban pasti.

"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," katanya sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2019).

Baca juga: Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak masalah bila seorang tersangka menolak menandatangani surat penahanan.

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Argo mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak tersangka.  Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo.

Baca juga: Polisi: Tidak Masalah Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. 

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com