JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Selasa (16/7/2019) mendatang.
Sebelumnya, Steve telah dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi vonis Steve yang tinggal menghitung hari, jaksa Rinaldi mengaku yakin putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Tapi kayaknya jauh sih (putusan hakim sesuai harapan pihak Steve Emmanuel). Kalau saya lihat. Hakim juga tidak berani kalau di dalam berkas tidak ada (materi meringankan)," ucap Rinaldy saat ditemui Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Cari Pembenaran Sepihak
Lagipula, kata Rinaldy, di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.
Rinaldy mengatakan, sejak awal dakwaan yang ia berikan adalah pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Belakangan, dakwaan pasal 114 digugurkan oleh Rinaldy karena tak cukup bukti.
"Kan di dalam berkas cuma ada pasal 112 dan 114, enggak ada pasal 127. Untuk pasal 127 kayaknya jauh, ya," ucap Rinaldy.
Baca juga: Steve Emmanuel Tanya Kabar Anak melalui Andi Soraya
Meski begitu, Rinaldy tak bisa menanggapi soal vonis yang akan dijatuhkan pada Steve Emmanuel. Ia merasa itu sudah bukan ranahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
"Tapi itu kalau pandangan saya, tapi vonis itu urusan yang mulia," ujar Rinaldy.
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.