Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta

Kompas.com - 17/07/2019, 11:38 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Bila benar Pablo Benua dan Rey Utami ingin mencabut kuasa, advokat Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya menagih sisa pembayaran dari jasa dirinya sebagai kuasa hukum.

"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," imbuh Andar.

Menurutnya, pasangan suami-istri ini belum memenuhi pembayarannya sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Pablo Benua Dikabarkan Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Andar

"Yang jelas kuasa itu belum dicabut dan tidak bisa sepihak. Tapi kalau saya, boleh dicabut bersama-sama. Kalau enggak dibayar fee nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar.

Sebelumnya beredar foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa atas Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas yang menyebar di media sosial.

Dikonfirmasi tentang ini, baik Farhat maupun Andar mengaku belum menerima pernyataan resmi dari kliennya tersebut.

Baca juga: Alasan Polisi Tolak Laporan Pablo Benua ke Fairuz dan Hotman Paris

Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com