Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Steve Emmanuel: Banyak Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi Malah Dipenjara

Kompas.com - 18/07/2019, 15:47 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny memprotes vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Steve.

Menurut Karenina, Steve harusnya direhabilitasi sesuai permohonan pihaknya, bukan malah dipenjara seperti saat ini.

Penyandang gelar Miss Indonesia 2009 ini juga merasa heran kenapa banyak pengguna narkoba, selain Steve, juga justru dijebloskan ke penjara bukannya menjalani program pemulihan alias rehabilitasi.

"Soal kejadian ini saya juga banyak pelajari soal kasus narkoba dan ternyata banyak kasus narkoba yang orangnya (pengguna) malah divonisnya penjara, yang seharusnya mereka dapat rehabilitasi," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Keluarga Steve Emmanuel Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar

"Kan pecandu narkoba butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," ujar Karenina.

Salah satu indikasi yang dilihat oleh Karenina adalah dengan banyaknya rutan yang menampung narapidana dengan kasus sebagai pengguna narkoba.

"Sekarang bukan hanya Rutan Salemba tapi semua rutan itu over capacity itu baru dari kasus narkoba itu saja. Enggak masuk akal kenapa tempat rehabilitasi sedikit orangnya, enggak mungkin bandar lebih banyak dari pemakai, banyak pemakai yang disebut bandar masuk penjara yang harusnya mereka direhabilitasi," tutur Karenina.

Protes ini, kata Karenina, bukan hanya ia lontarkan karena semata-mata pengalaman pahit yang dialami oleh kakaknya, tapi juga untuk semua orang yang mengalami demikian.

Baca juga: Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny Menangis

"Penginnya saya bukan hanya untuk kakak saya tapi untuk semua WNI yang punya hak kalau penyalahgunaan narkoba tempatnya bukan penjara tapi tempat yang bisa bantu mereka rehabilitasi mereka, bantu sembuhkan mereka gitu," ucapnya.

"Kalau kita enggak fasilitasi secara mental, secara fisik, bagaimana mungkin mereka bisa terbebas dari ketergantungan narkotika," sambungnya.

Sementara, vonis Steve Emmanuel dijatuhkan setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau