Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak

Kompas.com - 16/07/2019, 18:32 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis hakim juga menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

Baca juga: Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Bacakan Vonis

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.

Baca juga: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis Sendirian, ke Mana Keluarganya?

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir untuk Banding

"Di dalam persidangan, terdakwa mengakui tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan," ucap Erwin.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Baca juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Steve Emmanuel yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau