Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny Menangis

Kompas.com - 18/07/2019, 13:39 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny menangis ketika menceritakan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Steve.

Hal itu terjadi ketika Karenina diundang dalam sebuah acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Saat ditemui usai acara, Karenina mengaku air matanya tumpah karena ia tak menyangka atas kasus hukum yang menimpa kakaknya itu.

Menurut Karenina, Steve pada dasarnya adalah orang yang baik dan bertanggung jawab terhadap keluarga.

"Banyak yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa, sebenarnya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu. Steve seperti itu. Enggak seperti orang kriminal atau jahat," ucap Karenina di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Selain itu, penyandang gelar Miss Indonesia 2009 itu juga sedih lantaran banyak pihak yang menghakimi Steve tanpa tahu permasalahannya.

"Seperti orang lain komentar itu yang membuat saya sedih dan sakit hati begitu baca komentar yang enggak-enggak tentang kakak saya. Saya tahu Steve enggak seperti itu. Yang kedua, saya tahu dia sayang banget sama anaknya," ucap Karenina.

Ia menambahkan Steve juga sangat sedih karena semua rencana hidup yang ia susun menjadi berantakan.

"Dan dia (Steve) sangat sedih dan kecewa enggak bisa bersama anaknya. Apalagi ini masih waktu mudanya Steve, ini masa produktifnya dia," ucap Karenina.

"Dan sangat gampang dan sangat cepat orang lain bisa memutuskan bahwa dia sudah enggak punya kehidupan lagi, semua rencana yang ada, semua plan gagal," sambungnya.

Baca juga: Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya

Sebelumnya diberitakan, Steve divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Karenina Sunny: Keluarga Mau Cari Keadilan untuk Steve Emmanuel

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Keluarga Steve Emmanuel Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau