JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol (JN) ditangkap terkait kasus narkoba di tempat tinggalnya pada Senin (22/7/2019).
Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar, Selasa (23/7/2019).
"Semalam dini hari memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya inisial A residence," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram
Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja. Polisi mengamankan ganja seberat 6,01 gram sebagai barang bukti.
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Indra.
Berdasarkan tes urine, Jefri Nichol dinyatakan positif narkoba.
Saat ini, Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Jefri Nichol Dikabarkan Ditangkap, Ibunda Datangi Polres Jakarta Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.