JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu.
Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Dua Kali Pakai Ganja
Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.
"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jefri Nichol Pakai Narkoba
Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.