Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kriss Hatta Diduga Aniaya Seorang Pria di Kafe

Kompas.com - 24/07/2019, 16:44 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penganiayaan itu terjadi setelah Kriss tersinggung usai pacarnya diganggu oleh seseorang.

"(motif penganiayaan) Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh temannya pelapor," Ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Ditahan 20 Hari, Kriss Hatta Dua Kali Merasakan Tinggal di Penjara

Setelah terjadi perselisihan, kata Argo, Antony berusaha melerai Kriss dan seorang temannya. Namun, Antony pada akhirnya terkena bogem mentah oleh Kriss Hatta.

"Pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ucap Argo sambil menunjukkan foto wajah Antony usai terkena pukulan.

Tak terima, lanjut Argo, Antony segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian segera memproses laporan itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kriss Hatta Tertunduk Kembali Pakai Baju Tahanan

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi," ucap Argo.

"Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku (Kriss Hatta) ini tersangkanya," sambungnya.

Argo mengatakan, Kriss Hatta ditangkap di sebuah kos-kosan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tangkap pagi tadi, Rabu (24/7/2019), dikosan temannya di Setia Budi, Jakarta Selatan, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaan

Atas kasus hukum tersebut, Kriss kini ditahan sementara selama 20 hari dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com