Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan 20 Hari, Kriss Hatta Dua Kali Merasakan Tinggal di Penjara

Kompas.com - 24/07/2019, 15:26 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kriss Hatta akan ditahan beberapa minggu demi keperluan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menahan Kriss selama 20 hari ke depan.

"Kami tahan sampai 20 hari ke depan," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dengan demikian, Kriss Hatta dua kali merasakan mendekam di penjara. Kali ini, Kriss ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: Kriss Hatta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Ketika ditanya status tersangka yang baru ditetapkan setelah laporan berjalan tiga bulan, Argo mengatakan bahwa pihaknya saat itu menunggu terlebih dahulu kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dijalani Kriss.

"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," ucap Argo.

Sebelumnya diberitakan, Kris Hatta ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kriss Hatta Terdunduk Kembali Pakai Baju Tahanan

Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com