Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kriss Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 25/07/2019, 19:55 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Usman mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut Usman, pihaknya berharap proses tersebut bisa berlangsung dengan lancar.

"Pertama, kondisi Kriss dalam keadaan sehat dan tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan itu," ucap Suratman di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Ibunda Ingin Kriss Hatta Akur dan Bikin Vlog Bareng Antony

Kata Suratman, pihaknya kini menanti hasil permohonan itu.

Lanjut Suratman, pihaknya juga tengah melakukan pendekatan pada Antony Hillenaar selaku korban sekaligus pelapor agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss sebagai tersangka bisa menemui jalan terbaik.

"Kami melakukan pendekatan dengan korban supaya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan didalam BAP Kriss Hatta disampaikan bahwa ini sesuatu hal yang spontan dan enggak ada niat seperti itu (penganiayaan)," ucapnya.

Ketika ditanya soal penjemputan Kriss oleh pihak kepolisian, Suratman mengatakan bahwa hal itu bukan lantaran kliennya tak kooperatif, melainkan karena surat pemanggilan yang tak sampai ke Kriss.

Baca juga: Kriss Hatta Ditangkap karena Dugaan Penganiayaan, Ini Deretan Faktanya

"Soal penjemputan, klien kami sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum, hanya pemanggilannya saja yang tidak sampai karena alamat yang dipakai alamat rumah dari KTP dan domisili Kriss tidak di situ," imbuhnya.

Kriss Hatta telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atas laporan Antony.

Atas kasus hukum tersebut, Kriss dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau