JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Kriss Hatta Tutty Suratinah atau Ana memberi penjelasan kenapa sang anak belum juga bisa bebas, meski sudah sepakat berdamai dengan Antony Hillenaar selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss.
Menurutnya, proses pembebasan Kriss masih terganjal urusan administrasi.
"Ya mungkin administrasi atau apa begitu (yang harus dijalani)," kata Ana usai menjenguk Kriss Hatta di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Kriss Hatta Belum Juga Bebas, Ibunda Risau
Namun, Ana tak bisa membeberkan secara rinci administrasi yang masih menghambat pembebasan anaknya tersebut.
"Ya kalau memghambat kurang tahu juga ya, kan kita buta hukum," ujarnya.
Yang terpenting, kata Ana, saat ini baik pihak Antony dan dirinya sudah sama-sama mencabut laporan dan berdamai sebagai salah satu syarat utama agar Kriss Hatta bisa bebas.
Baca juga: Tenteng Makanan, Ibunda Kriss Hatta Tergesa-gesa Sambangi Rutan Polda Metro Jaya
"Perdamaian sudah, pokoknya itu sudah semua. Tinggal menunggu waktu yang tertunda," kata Ana.
Sebelumnya, pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian.
Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk perdamaian kedua belah pihak.
Baca juga: Laporan Penganiayaan Dicabut, Kriss Hatta Bebas Hari Ini?
Sebelumnya, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss Hatta terlibat pertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss Hatta.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kriss Hatta dan Antony, dari Tonjokan karena Wanita hingga Berujung Damai
Setelah itu, pihak Kriss Hatta juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.
Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss Hatta.
Dengan demikian, baik Antony dan Kriss kini sudah mencabut laporan masing-masing. Kini proses pembebasan Kriss Hatta masih bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.