Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Belum Juga Bebas, Ibunda Risau

Kompas.com - 12/08/2019, 15:13 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Kriss Hatta Tutty Suratinah atau Ana belum bisa memastikan anaknya akan menghirup udara bebas pada hari ini atau tidak.

Ana masih menanti kabar baik dari proses administrasi yang sampai saat ini belum selesai dari pihak kepolisian. Bahkan, kata Ana, ia kini menjadi risau.

"Harapan Kriss ya 'sabar ya ma', mungkin Mamanya yang enggak sabar ya, anaknya sih malah sabar," ucap Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ana mengatakan, seluruh persyaratan proses pembebasan Kriss telah ia lakukan, mulai dari perdamaian dua belah pihak hingga mencabut laporan masing-masing.

Namun, lanjut Ana, masih ada beberapa hal yang membuat anaknya belum juga bebas yang tak bisa ia beberkan.

"Sudah, iya sudah (lengkap syarat pembebasan), tertundalah istilahnya, harapan kami mau bebas enggak keseret masalah hukum lagi," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Baca juga: Laporan Penganiayaan Dicabut, Kriss Hatta Bebas Hari Ini?

 

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini sudah mencabut laporan masing-masing. Kini proses pembebasan Kriss masih bergulir.

Baca juga: Tenteng Makanan, Ibunda Kriss Hatta Tergesa-gesa Sambangi Rutan Polda Metro Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com