JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Roro Fitria mendapatkan remisi tiga bulan penjara pada Hari Kemerdekaan RI yang ke-74.
"Ya alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini, karena ini tahun kedua saya," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Roro Fitria Ajukan PK Kasus Narkoba ke PN Jaksel
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro sendiri saat ini sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artinya, masa hukuman Roro tersisa 25 bulan jika dikurangi remisi tiga bulan.
Baca juga: Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba
Namun, Roro ingin hukumannya lebih ringan. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria merasa bukan sebagai pengedar terkait Pasal 112 yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Lewat PK tersebut, Roro berharap ada perubahan pasal sehingga hukumannya bisa diperingan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.
Baca juga: Roro Fitria: Memang Saya Terbukti Bersalah Pesan dan Memakai Narkoba
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," kata Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro Fitria kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 kearin ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.
Saat ini, ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.