JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) pada pukul 11.30 WIB.
Kehadiran Roro bersama tim kuasa hukumnya adalah untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Dapat Remisi Lebaran
Adapun, Roro kini sedang menunggu di ruang khusus untuk menunggu jalannya persidangan.
.Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Baca juga: Ruben Onsu Marah Saat Jenguk Roro Fitria di Penjara
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.
Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.