JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja menerbitkan sanksi terhadap penanggung jawab program Big Movie Family untuk penayangan The Spongebob Squarepants Movie di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan.
Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Namun, ternyata teguran untuk tayangan film animasi tersebut bukanlah yang pertama.
Baca juga: Gara-gara Umpatan Kasar, Tayangan Promo Film Gundala Disanksi KPI
Pada 2014 misalnya, KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.
Penelusuran Kompas.com, sanksi berupa peringatan tersebut tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada 19 September 2014.
Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.
Tak ayal, kabar itu menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.
Tagar #savespongebob lalu menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul.
Baca juga: Film SpongeBob Seri ke-3 Gandeng Sinematografer Batman v Superman
Pemotongan adegan hingga sensor
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.
Banyak netizen menduga, sensor berupa pengaburan terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, ketika itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor pengaburan terhadap program kartun dan animasi.
Baca juga: KPI Beri Sanksi Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants
Menurut dia, KPI juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.
"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2016).
Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, namun lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.
Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.
Baca juga: KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.