JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Baca juga: Film SpongeBob Seri ke-3 Gandeng Sinematografer Batman v Superman
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca juga: Abu Jenazah Kreator SpongeBob SquarePants Ditabur ke Laut
KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.
"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
Baca juga: Netizen Berduka dan Mengenang Kreator SpongeBob SquarePants
Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Baca juga: Kolaborasi Nike x Spongebob Berlanjut ke Koleksi Busana
Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.